MERAUKE, PAPUA -Tepat pada hari Selasa, 12 Juli 2022, Isrofil(22) anak korban Ali Usman dalam kasus Penganiayaan berat yang berunjuk kematian Jumat, 08 April 2022 di Boven Degoel bersama ibu Siprihatin(38) telah datang kekantor Pengadilan Negeri Merauke menghadiri panggilan sidang sebagai saksi, yang sempat tertunda selama sepekan.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi sidang dipengadilan Negeri Merauke Isrofil(22) menjawab dan menyampaikan seluruh kronologi kejadian sesuai BAP penyidik Tempat Kejadian Perkara TKP di Boven Digoel, dengan nada sedih.Selasa, (12/07/2022).
Dikonfirmasi oleh media Isrofil menyampaikan semoga pelaku mendapatkan Hukuman yang sesuai perbuatan yang dilakukan kepada korban dalam Putusan Hakim.
" Semoga pelaku mendapatkan Hukuman yang sesuai perbuatan yang dilakukan kepada korban dalam Putusan Hakim".Ucapnya
Lanjut ibu Suprihatin(38) selama meninggalnya Almarhum suaminya akibat perbuatan yang dilakukan adik kandung sendiri, tega melakukan perbuatan tercela, merasa sangat terpukul dan sakit, yang tidak akan pernah memaafkan perbuatan pelaku Mualidin(23) sampai kapanpun.
"Selama meninggalnya Almarhum suami saya, akibat perbuatan dilakukan adik kandung sendiri, yang tega melakukan perbuatan tercela, merasa sangat terpukul dan sakit, tidak akan pernah memaafkan perbuatan Mualidin(23) sampai kapanpun".ungkapnya.
Tambah Ibu Suprihatin(38) semasa kecil pelaku Mualidin(23) kita sekeluarga yang mengurus, tapi entah kenapa dia membalas seperti ini.
"Semasa kecil pelaku Mualidin(23) kita sekeluarga yang mengurus, tapi entah kenapa dia membalas seperti ini, dan semoga Hakim yang menangani perkara ini dapat melihat, memahami memberikan Hukuman setimpal sesuai perbuatannya".bebernya.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Reporter : Mustapa